Infoseputarpati.com – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional bermodus admin kripto berhasil dibongkar.
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengatakan bahwa kasus berawal dari korban yang dijanjikan akan bekerja di Uni Emirat Arab. Namun ia ternyata dialihkan ke Thailand dan berakhir di Myawaddy, Myanmar.
“Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 baht per bulan. Namun, kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai dan korban justru mengalami eksploitasi,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah dilansir dari Antara.
Seluruh proses difasilitasi pelaku mulai pembuatan paspor, wawancara melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta serta akomodasi hingga ke Myanmar.
Dalam kasus ini, HR yang berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman ke luar negeri berhasil ditangkap. Kemudian IR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” jelasnya.
Sebanyak enam buah paspor, dua unit ponsel, dua bundel rekening koran, satu unit laptop, dan tiga bundel manifes penumpang berhasil disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
HR akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Bangka Belitung, pada hari ini untuk proses hukum lebih lanjut.
Guna mengungkap kasus ini, polisi juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran dana dan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri untuk membongkar jaringan di luar negeri. (*)