Infoseputarpati.com – Nadiem Makarim berpeluang kembali dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa masih ada hal yang perlu digali terkait proyek tersebut.
“Saya kira karena aspeknya juga luas ‘kan. Ini kalau dari dana, sebesar Rp9,9 triliun ada yang dianggarkan dari pusat dan ada juga yang sudah ditransfer menjadi dana alokasi khusus (DAK) ke daerah,” jelasnya.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pun akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim sebagai saksi.
“Saya kira sangat signifikan, sangat penting untuk memastikan peran-peran yang bersangkutan terhadap proyek pengadaan ini,” jelasnya.
“Nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik terhadap yang bersangkutan apakah akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Ia tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada pukul 09.10 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.
Usai diperiksa selama 12 jam, dia terpantau keluar dari gedung tersebut pada sekitar pukul 21.00 WIB. (*)