HRD Perusahaan Gelapkan Uang Rp68 Juta, Ternyata Dipakai Bayar Paylater

Infoseputarpati.com – Seorang HRD perusahaan di bidang elektronik dan furnitur (cash dan kredit) nekat menggelapkan uang perusahaan sejumlah Rp68 juta. Uang tersebut ternyata dipakai untuk membayar angsuran paylater.

Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi, Polresta Jambi telah menangkap pelaku bernama Sri Rahayu (30). Aksi itu sudah ia lakukan sejak Desember 2022 hingga November 2024.

Ia selama ini dipercaya untuk turut melakukan penagihan uang kepada konsumen.

“Namun, setelah uang ditarik dari konsumen, pelaku tidak menyetorkan ke kasir dan dia pakai bersama teman-temannya,” kata Kapolsek Pasar, AKP Marwyansah dilansir dari Kompas.

“Uang dia pakai buat nongkrong sama teman-temannya, dan juga bayar paylater,” lanjutnya.

Pelaku beraksi tidak sendirian, melainkan penggelapan dilakukan bersama temannya.

“Kalau saya Rp 38 juta, Rp 68 juta itu bagi sama kawan,” jelasnya.

Pelaku diamankan saat berada di kediamannya, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabru, Kota Jambi.

Dari tangan pelaku, petugas turut menyita berbagai barang bukti, yakni slip gaji hingga puluhan nota bukti pembayaran konsumen. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *