Infoseputarpati.com – Seorang remaja tewas setelah melakukan latihan silat di perguruan pencak silat PSHT. Polres Boyolali pun telah menangkap dua tersangka adalam kasus tersebut.
Korban yang berusia 17 tahun ini tewas saat menjalani latihan silat di Dukuh Bejen, Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede, Boyolali.
Pelaku yang diamankan adalah DWP (18) dan SW (17) yang merupakan senior sekaligus pelatih di organisasi tersebut.
“Kami sampaikan update penanganan kasus meninggalnya seseorang yang terjadi pada Kamis 22 Mei 2025, sekitar jam 00.30 WIB, di Kecamatan karanggede, Boyolali, pada saat melaksanakan kegiatan latihan pencak silat di perguruan pencak silat PSHT,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto kepada wartawan di halaman Sat Reskrim Polres Boyolali, dikutip dari Detik Jateng pada Jumat (23/5/2025).
Korban sendiri merupakan warga Dukuh Klimas, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede, Boyolali.
“DWP ini sudah dewasa, umur 18 tahun, sudah lulus sekolah. Dan inisial SW ini masih berumur 17 tahun, jadi pelaku ini adalah pelaku anak yang berhadapan dengan hukum(ABH). Salah satu pelaku masih usia anak-anak,” jelas Rosyid.
“Statusnya (kedua tersangka) senior sekaligus pelatih,” imbuh dia.
Kapolres mengatakan para tersangka ini dikenakan dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Juncto pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP yaitu dengan penjara selama-lamanya 12 tahun, pengeroyokan yang mengakibatkan anak meninggal dunia. Dan pasal 351 ayat 3, dengan penjara selama-lamanya 7 tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya seseorang,” terang dia. (*)