Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Wapres Indonesia, Jokowi: Dipilih Rakyat

Infoseputarpati.com – Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan yang mana salah satunya memuat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kabar ini pun cepat berhembus di masyarakat dan mewarnai pro kontra. Hal tersebut pun mendapatkan respon dari Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ia turut memberikan pendapat tentang kabar pemakzulan putranya. Jokowi menyampaikan jika sang putra menjabat sebagai wakil presiden karena dipilih oleh rakyat.

“Ya, itu semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” Jokowi ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, dikutip dari Detik Jateng pada Selasa (6/5/2025).

Perlu diketahui sebelumnya, pemakzulan Gibran datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Jokowi pun menjelaskan jika usulan dari purnawirawan TNI ini  merupakan suatu aspirasi.

“Iya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya. Boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” katanya.

“Ya, itu semuanya kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali,” imbuh dia.

Meurut Jokowi, pemakszulan kepala negara dapat dilakukan jika melakukan perbuatan yang bertentangan dengan huku, seperti korupsi.

“Ya kan kalau korupsi berbuat tercela dan yang lain-lainnya, sesuai konstitusi saja. Dilihat di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang,” terangnya.

“Ya, semua orang kan juga sudah tahu prosesnya harus lewat MPR, harus lewat MK, kembali lagi ke MPR saya kira. Proses konstitusinya seperti itu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan yang mana salah satunya menyinggung wakil presiden,

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman”.

Tuntutan tersebut ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *