Pati, Infoseputarpati.com – Polisi berhasil mengamankan para pelaku yang melakukan perampokan terhadap minimarket di wilayah Pati.
Dalam hal ini, Polda Jawa Tengah telah menangkap oknum anggota Polres Kudus berinisial RS (30) yang terlibat dalam perampokan
Diketahui bahwa peristiwa ini terjadi 27 Februari 2024 pada pukul 22.30 WIB di Pati. Pelaku menodongkan senjata tajam kepada kasir minimarket dan berhasil menggasak uang.
“Iya kejadian setahun lalu. Pelaku dua orang, satu anggota, satu sipil,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kota Semarang, dikutip dari Dteik Jateng pada Senin (28/4/2025).
Penyelidikan telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati terhadap pelaku lain berinisial HN yang merupakan warga sipil.
Dwi menjelaskan jika HN sempat berada di luar pulau Jawa dan kembali ke Pati.
“Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap 1 tahun kemudian setelah salah satu tersangka, yang warga sipil, kembali lagi ke Jawa,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut jika kasus ini ditangani oleh Polresta Pati. saat ini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirimkan ke kejaksaan.
“SPDP sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini kami Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu, tugasnya di salah satu polsek di Polres Kudus. Sidang kode etiknya di sini (Polda Jateng),” imbuh Artanto. (*)