Infoseputarpati.com – Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dijatuhkan kepada Aiptu LC.
Anggota Polres Pacitan terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan wanita dengan tindak pidana perdagangan orang berbasis seksual.
Kombes Jules Abraham Abast selaku Kabid Humas Polda Jatim mengatakan LC dinilai telah melanggar banyak peraturan Polri.
“(Dilakukan LC) di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, di mana dilakukan oleh tersangka LC sekitar bulan Maret dan 2 April 2025. Sedangkan korbannya adalah tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau muncikari,” kata Jules saat konferensi pers, dikutip dari Detik News pada Jumat (25/4/2025).
Dijelaskan bahwa Aipda LC terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 5 ayat 1 huruf B, C peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.
Lalu pasal 8 huruf C angka 1,2,3 peraturan khusus Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, Pasal 10 ayat 1 huruf b peraturan konsep negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang etik profesi, dan pasal 13 peraturan khusus Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.
“Yang dilakukan oleh tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan,” imbuhnya.
Aksi bejat Aiptu LC ini dilakukan sebanyak 4 kali, sejak Maret 2025 lalu.
“Yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, dilakukan oleh tersangka LC pada Maret 2025 dan tanggal 2 April 2025, untuk saksi sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi,” imbuhnya.
“Sanksi yang kita kenal dengan pemecatan, kemudian terkait dengan putusan berdasarkan hasil sidang pada tim Polri yang telah dilakukan,” tutur dia. (*)