Belasan Perusahaan Belum Bayarkan THR-BHR kepada Karyawan

Infoseputarpati.com – Belasan Perusahaan di Jawa Tengah diketahui belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para karyawan.

Disebutkan 16 perusahaan belum melakukan kewajibannya tersebut. Bahkan sejauh ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah disebut telah menerima banyak aduan berkenaan THR Idulfitri.

“Jumlahnya sampai hari ini sebanyak 145 perusahaan manufaktur, tapi dua di antaranya sudah pailit. Terus rumah sakit atau klinik ada 6, pendidikan 4, instansi pemerintah 6,” kata Aziz, dikutip dari Detik Jateng Rabu (10/4/2025).

“Instansinya ada dari BBWS, pemerintah daerah, ada dari rumah sakit, pemerintah. Sebagian besar honorer sehingga tidak berhak menerima THR,” imbuh dia.

“Kalau statusnya honorer, seperti di tempat kami, mereka memang tidak dapat THR,” tambahnya.

Dalam hal ini, Disnakertrans Jateng akan memberikan nota pemeriksaan kepada 16 perusahaan yang belum membayarkan THR ini.

“Catatan kami ada 16 yang belum dibayar, pengawas lagi turun. Terus 49 laporan yang kami follow up, karena laporannya habis Lebaran ini lumayan banyak. Total pengadunya 196 pengadu,” ungkapnya.

“Ini yang sedang ditindaklanjuti pengawas. Jika belum juga dibayar, kami akan berikan nota pemeriksaan,” tutur dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *