Warga Kudus Bisa Titipkan Kendaraan Gratis di Halaman Polsek

Kudus, Infoseputarpati.com – Waga Kota Kudus dapat menitipkan kendaraan mobil dan sepeda motor ke halaman Polsek Kudus Kota.

Hal ini dapat dilakukan mulai tanggal 21 Maret hingga 8 April 2025. Penitipan ini ditujukan kepada warga yang hendak mudik atau meninggalkan rumah.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menjelaskan penitipan kendaraan ini dapat dilakukan oleh seluruh warga Kudus.

“Silakan dititipkan ke Polsek Kudus Kota, baik datang langsung ke sini atau disampaikan ke Bhabinkamtibmas untuk nanti dibantu diarahkan ke sini,” kata AKP Subkhan dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detik Jateng pada Rabu (25/3/2025).

Layanan ini dibuka 24 jam selama Operasi Ketupat Candi 2025 tanggal 21 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025. Petugas kepolisian akan

“Tidak ada persyaratan khusus menitipkan kendaraan di sini, tidak dipungut biaya juga. Tapi yang terpenting, kendaraan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sah seperti STNK dan ada identitas diri sebagai bukti saat mengambil kendaraan,” beber dia.

Adapun kapasitas kendaraan yang bisa dititipkan di Mapolsek Kudus Kota mencapai puluhan unit. Untuk kendaraan roda 4 bisa sampai 20 mobil, sedangkan untuk roda 2 kapasitasnya sampai 50 kendaraan.

Dibukanya layanan ini, tutur Subkhan, masyarakat Kudus yang pergi meninggalkan kendaraannya bisa lebih tenang menikmati liburannya serta selamat selama perjalanan.

“Harapan kami, masyarakat tidak ragu dan tidak bimbang serta merasa nyaman melaksanakan liburan,” ujarnya.

AKP Subkhan juga tidak lupa mengimbau kepada warga yang meninggalkan rumahnya agar berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.

“Dengan begitu, rumah-rumah yang ditinggal pergi pemiliknya, akan menjadi sasaran prioritas patroli, dari Bhabinkamtibmas maupun piket siaga,” pungkas Subkhan.

Baca artikel detikjateng, “Info Lur! Polsek Kudus Kota Buka Layanan Penitipan Kendaraan Saat Lebaran”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *