Infoseputarpati.com – PT Pupuk Indonesia mengimbau agar petani singkong dapat mendaftarkan e-RDKK. Melalui laman tersebut, petani singkong bisa memperoleh bantuan pupuk subsidi.
Skema e-RDKK pun dijelaskan oleh Wijaya Laksana selaku Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia. Petani bisa mendaftar melalui penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau Balai Penyuluh Pertanian (BPP) setempat dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Jika sebelumnya perubahan e-RDKK baru bisa dilakukan empat bulan sekali, saat ini berdasarkan peraturan terbaru Kementerian Pertanian, e-RDKK dapat disesuaikan pada tahun berjalan artinya untuk petani singkong bisa disusulkan lebih awal agar pupuk bersubsidinya bisa cepat disalurkan,” ujar Wijaya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detik Finance Jumat (7/3/2025).
Wijaya menjelaskan jika singkong merupakan salah satu komoditas strategi pangan nasional yang dapat dijadikan sumber pangan alternatif.
Untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani singkong harus memenuhi syarat yang berlaku yaitu tergabung dengan kelompok tani dan mempunyai lahan seluas dua hektare.
“Penebusannya juga sama dengan petani lainnya. Petani singkong terdaftar nantinya cukup membawa KTP ke kios resmi untuk melakukan penebusan,” ucapnya.
Nantinya petani singkong akan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska formulasi 15-10-12.
“Pupuk Indonesia siap menjalankan amanah menyalurkan pupuk bersubsidi untuk komoditas singkong. Dengan adanya pupuk bersubsidi ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani, membantu mengembangkan industri singkong tanah air, serta mendorong terwujudnya swasembada pangan nasional,” ujar dia.








