Kejari Kudus Tetapkan 2 Tersangka Kasus Sentra Industri Hasil Tembakau

Kudus, Infoseputarpati.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kudus telah menetapkan satu tersangka lainnya.

“Dugaan korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau atau SIHT terhadap paket pekerjaan instansi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Kabupaten Kudus. Bahwa hasil penyelidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan dua orang saksi tersebut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelas Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro dalam keterangan, dikutip dari Dteik Jateng pada Rabu (5/3/2025).

“RKHA selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus,” jelasnya.

“Kedua untuk tersangka atas nama SK,” lanjut Henri.

Ia mengatakan saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kudus, untuk pemeriksaan 20 hari ke depan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas IIB Kudus,” ujarnya.
“Peran SK yaitu bahwa dia melawan hukum menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi,” tambah dia.

Kasus ini telah diselidiki sejak tahun 2014 hingga awal tahun 2025, berkenaan perkara Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMK Kabupaten Kudus.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *