Infoseputarpati.com – Pembayaran listrik kembali normal kembali per 1 Maret 2025 ini. Dalam hal ini, diskon tarif listrik senilai 50 tidak diperpanjang.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan diskon listrik 50 persen bagi bagi pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah pada bulan Januari dan Februari 2025.
“Nggak dilanjutin (diskon tarif listrik),” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, di Jakarta dikutip dari Detik News pada Jumat (28/2/2025).
Mulai hari ini, 1 Maret pelanggan PLN akan membayar tarif listrik pada harga normal sebelum adanya diskon.
“Iya besok harga normal,” kata Dadan.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), menyatakan jika penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Dalam hal ini, tarif harga tenaga listrik Triwulan-I 2025 (Januari, Februari, Maret) ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro Agustus sampai Oktober 2024. (*)