Pati, Infoseputarpati.com – Warung yang berdiri di sepanjang Jalan Tayu-Juwana yang berlokasi di Desa Margomulyo Kecamatan Tayu dirobohkan karena membuat warga sekitar resah.
Satpol PP memimpin pembongkaran delapan bangunan di Desa Margomulyo Kecamatan Tayu yang merupakan warung remang-remang.
Sebanyak dua alat berat yang dikerahkan Satpol PP untuk menghancurkan bangunan. Pemilik warung nampak mengambil barang-barang dan pasrah atas kejadian tersebut.
Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengungkapkan bahwa bangunan-bangunan berada di tanah milik PT KAI. Sebelumnya, pihak Satpol PP telah emlayangkan surat sebanyak tiga kali.
“Kita hari melakukan penertiban bangunan liar di atas tanah KAI yang dilaksanakan untuk kegiatan warung remang-remang. Sehingga dengan hari ini penertiban dan pembongkaran bisa dilaksanakan,” jelas Sugiyono kepada wartawan ditemui di lokasi, Kamis (27/2/2025).
“Dan ini kemarin Forkopimda rapat dan diputuskan pembongkaran dan hari ini dilaksanakan,” jelas dia.
Sugiyono menjelaskan jika sebelumnya hanya ada satu bangunan hingga kini bertambah menjadi delapan bangunan.
“Ada karaoke ada miras, ya namanya karaoke lah dan sudah meresahkan masyarakat,” ungkap Sugiyono.
“Sudah ada sejak empat tahun lalu,” dia melanjutkan.
Ia mengatakan jika bangunan tersebut dijadikan tempat maksiat hingga meresahkan warga.
“Nanti kita akan tindak lanjuti bangunan yang lain ke depannya,” tutur dia. (*)