Infoseputarpati.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah mencabut Izin asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam hal ini, Jiwasraya yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34, Jakarta Pusat tidak diperbolehkan untuk melakukan bisnis asuransi jiwa.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.
OJK melakukan ini sebagai bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis.
“Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/2/2025).
Selain itu, Jiwasraya juga tidak diperbolehkan untuk membuka kegiatan dalam hal asuransi jiwa. Dan harus menghentikan segala macam kegiatan. (*)