Polisi Tangkap Muncikari Dalam Prostitusi di Tanjung Priok

Infoseputarpati.com – Polisi menangkap muncikari berinisial SM (56) dalam praktik prostitusi yang terjadi Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ia ditangkap bersama satu pelaku yang lain TR (29). Keduanya mempunyai tugas untuk menawarkan dan mencarikan pelanggan.

“Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing, dikutip dari Detik News pada Rabu (19/2/2025).

Satreskrim Polres Tanjung Priok yang dipimpin AKP Gusti Ngurah Krisna menjelaskan jika korban prostitusi mencapai 30 orang.

“Dari keterangan tersangka, diketahui jumlah korban yang terjerat dalam praktik TPPO tersebut diduga mencapai 30 orang. Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit utang sehingga para korban terpaksa harus terus melakukan pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca