Infoseputarpati.com – Karyawan mitra PT Pos Indonesia mengeluhkan beban kerja berat hingga upah yang diberikan terlalu kecil.
Dalam hal ini, para pekerja mitra Pos Indonesia ini akan melakukan aksi mogok kerja jika keluh kesah mereka tidak didengar.
Abdul Gofur selaku Presiden FSP ASPEK mengatakan jika aksi mogok kerja ini memang sudah direncanakan sebagai jalan akhir.
“Teman-teman sudah merencanakan untuk mogok kerja. Kami selaku Federasi Serikat Pekerja yang memahami bahwa demo, mogok kerja, merupakan jalan terakhir yang di mana sudah tidak ada lagi komunikasi, cara, upaya, ikhtiar, barulah kita mogok,” kata Gofur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari Detik News pada Selasa (11/2/2025).
Gofur menjelaskan jika para pekerja mitra tidak mau bekerja maka Pos Indonesia ini tidak mampu berjalan.
Walaupun begitu, pihak DPR akan terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntaskan suatu permasalahan.
“Komisi VI mitra kerja Kementerian BUMN. Pos Indonesia adalah salah satu perusahaan di bawah Kementerian BUMN. Regulasi apa yang mengatur status kemitraan di perusahaan BUMN? Dalam kontrak kerja, isinya tidak sesuai dengan yang disesuaikan UU Ketenagakerjaan,” kata dia.
Gofur menjelaskan jika tidak ada status pekerja sebagai mitra. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mencantumkan status karyawan terdiri atas karyawan tetap atau karyawan organik, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta outsourcing. (*)