Infoseputarpati.com – Sebanyak 35 mantan kepala desa (Kades) di Banjarnegara batal melakukan perpanjangan masa jabatan.
Dalam hal ini, 35 orang ini akan diberikan kompensasi sebesar Rp 46,2 juta sebagai titik tengah penyelesaian.
“Untuk kades yang diberhentikan itu salah satunya penyelesaian masalah memberikan kompensasi. Kami dari Pemkab Banjarnegara mencoba untuk win win solution,” ujar Pj Bupati Banjarnegara, Muhammad Masrofi, usai audiensi dengan para mantan kades di rumah dinas Bupati Banjarnegara, dikutip dari Detik Jateng pada Kamis (6/2/2025).
Masrofi menyebut jumlah mantan Kades yang dijanjikan menerima kompensasi hanya 35 karena Kades yang lain terpilih lagi.
“Kemarin yang dilantik totalnya ada 51 kades, tetapi yang menerima kompensasi itu 35 mantan kades. Karena yang lain kades lama yang terpilih kembali,” terangnya.
“Kades kan mendapatkan siltap per bulan Rp 3,3 juta. Ini dikalikan sisa masa jabatan yang tidak dijalankan yakni 14 bulan,” beber dia.
Walaupun demikian, ia belum dapat memastikan kapan waktu yang tepat pemberian kompensasi.
“Rencana kapan, masih kita lakukan penjabaran pelaksanaan pemberiannya kapan. Serentak atau bagaimana. Jadi kapannya belum,” kata dia.
“Untuk tanah bengkok ini perlu dilakukan duduk bersama dengan kades yang baru dilantik kemarin. Yang mungkin sudah disewakan nanti dibahas seperti apa jalan keluarnya,” imbuh dia. (*)