Gresik, Infoseputarpati.com – Seorang suami bernama Ichlas Budhi Pratama yang juga karyawan BUMN Gresik tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
POD (33) menjadi korban KDRT setelah menemukan video asusila yang dilakukan suaminya, Ichlas bersama dengan selingkuhannya dan juga selebgram, Viska Dhea Ramadhani.
Kini, polisi telah menangkap Ichlas dan Viska. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu dikutip dari Detik News pada Rabu (5/2/2024).
POD melaporkan Ichlas Budhi Pratama yang berprofesi sebagai pegawai BUMN di Perusahaan pupuk di Gresik dengan menyertakan bukti video syur.
“Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas keduanya kita tetapkan tersangka kasus pornografi. Nanti kita rilis ya,” tuturnya.
Polisi pun menangkap pria berusia 37 tahun ini bersama selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani di sebuah Cafe kawasan Tidar, Surabaya.
“Iya benar sudah kita tangkap,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu.
“Sudah dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Dalam hal ini, POD mengaku telah mengalami tindakan KDRT sebanyak tiga kali sejak Oktober 2024.
“KDRT pertama itu pada Oktober 2024 lalu, terus kedua pas malam Natal Desember 2024. KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan,” kata POD.
Pada laporan KDRT sebelumnya, POD mencabut karena diancam akan melaporkan balik dengan undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik..
“Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya meyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024 lalu. Tapi baru sebulan, tetap mengulangi lagi,” ujar dia. (*)