Infoseputarpati.com – Sebanyak 77.965 tenaga kerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK ini dilaksanakan sejak Januari hingga Desember 2024.
Hal tersebut berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di situs Satudata Kemnaker.
“Pada periode Januari-Desember 2024 terdapat 77.965 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” tulis situs tersebut.
Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2023, yaitu 64.855 korban PHK.
“Pada periode Januari-Desember 2023 terdapat 64.855 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 29,63 persen dari jumlah keseluruhan,” bunyi data Kemnaker.
Berikut daftar 5 provinsi dengan jumlah PHK terbesar;
1. DKI Jakarta sebanyak 17.085 orang
2. Jawa Tengah sebanyak 13.130 orang
3. Banten sebanyak 13.042 orang
4. Jawa Barat sebanyak 10.661 orang
5. Jawa Timur sebanyak 5.327 orang. (*)