Pemerintah Berikan Insentif Pajak Barang Mewah untuk Mobil Listrik

Infoseputarpati.com – Pemerintah diketahui memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan mobil listrik.

Pemerintah menanggungnya hingga sebesar 100 persen pada Januari-Desember 2025 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 tentang PPnBM Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

“PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025,” tulis Pasal 2 aturan tersebut.

Aturan ini sebenarnya sama dengan aturan sebelumnya tentang pemberian insentif fiskal PPnBM DTP untuk kendaraan listrik. Hanya saja terdapat pasal baru yang mengatur validasi data dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Sementara itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat dokumen pemberitahuan impor.

“Atas dokumen pemberitahuan impor barang, dilakukan validasi terhadap elemen data sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan sub urusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkung urusan pemerintahan di bidang investasi mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi beserta perubahannya oleh sistem Indonesia National Single Window,” bunyi Pasal 5. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *