Bahan Pokok Beras Premium Bakal Kena PPN pada Tahun 2025

Infoseputarpati.com – Menteri Perdagangan, Budi Santoso ikut buka suara menanggapi beras premiun yang akan kena Pajak Pertamban Nilai (PPN) 12 persen.

Meskipun begitu, tidak semua komoditas bakal kena pajak dari pemerintah.

Menurut Budi, masyarakat Indonesia jarang yang mengonsumsi beras kategori premium.

“Kemarin kan ada beberapa pengecualian kan kemarin,” kata Budi saat ditemui di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dikutip dari Detik News pada Rabu (18/12/2024)..

“Ya saya kira nggak, yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium ya,” tutur Budi.

Diketahui harga eceran tertinggi beras premium menyentuh pada angka Rp 14.900/kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sulawesi, Sumatera Selatan Sumsel), Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

“(tarif PPN tidak mengerek harga di atas HET?) Nggak, nggak, nggak,” sahut Budi.

Perlu diketahui sebelumnya, Sri Mulyani menyebut ada juga jenis makanan premium yang dikenakan pajak yaitu daging kobe dan wagyu.

“Umpamanya daging sapi tapi yang premium, wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilonya,” ujar Sri Mulyani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *