Jual Beli Rekaman Pornografi, Mahasiswi di Kudus Akui Tindakan Asusila

Kudus, Infoseputarpati.com – Kasus asusila yang menjerat mahasiswi asal Demak berinisial DMW (24) terus didalami oleh pihak kepolisian.

DMW terancam hukuman 6 tahun penjara setelah melakukan transaksi jual beli video dengan unsur pornografi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bobic
“Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ucap Ronni dalam konferensi pers di Mapolres Kudus.

DMW ditangkap pada 30 Oktober 2024, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat atas tindakan mencurigakan di kos wilayah Ngembalrejo, Kecamatan Bae.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana menjualbelikan video yang berbau pornografi secara online. Yang mana dilakukan oleh pemeran satu perempuan dan tiga laki-laki,” kata Ronni.

Penyidikan pun dilakukan oleh pihak kepolisian hingga diketahui bahwa DMW merupakan mahasiswi Jawa Timur yang ngekos di Kudus.

“Dari pelaku kita dapatkan beberapa video porno. Kemudian dari keterangan pelaku itu adalah videonya sendiri. Kemudian dilakukan oleh beberapa teman laki-lakinya,” ungkap Ronni.

“Mereka mengakui beberapa kali kegiatan asusila baik itu berdua kadang bertiga,” imbuh dia.

DMW dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *