Perjualkan Video Porno, Polisi Tangkap Mahasiswi di Kudus

Kudus, Infoseputarpati.com – Polisi menangkap mahasiswi wanita berinisial DMW (24) di Kudus karena memperjualkan video pornonya.

Tindakan asusila ini dilakukan DMW bersama tiga teman laki-lakinya di Kudus.

Kasus ini terungkap usai polisi menerima aduan dari masyarakat yang melapor adanya tindakan mencurigakan di tempat kos wilayah Ngembalrejo, Kecamatan Bae.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan penjualan video dilakukan melalui story Whatsapp.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana menjualbelikan video yang berbau pornografi secara online. Yang mana dilakukan oleh pemeran satu perempuan dan tiga laki-laki,” kata Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus, dikutip dari Detik News pada Sabtu (7/12/2024).

Diketahui bahwa DMW merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur yang sedang ngekos di Kudus.

“Dari pelaku kita dapatkan beberapa video porno. Kemudian dari keterangan pelaku itu adalah videonya sendiri. Kemudian dilakukan oleh beberapa teman laki-lakinya,” ungkap Ronni.

Tiga pria berinisial MAN (25), FY (24), dan EN (27) sempat diamankan. Ketiganya mengakui telah berperan dalam pembuatan video itu.

“Mereka mengakui beberapa kali kegiatan asusila baik itu berdua kadang bertiga,” terang Ronni.

“Kemudian kegiatan mereka divideokan. Setelah divideokan, (video) diserahkan kepada DMW ini untuk koleksi pribadi. Namun video ini dijualkan DMS melalui online,” kata Ronni.

Dalam hal ini, tersangka melakukan penjualan video asusila ini melalui status WhatsApp-nya. Hasil penjualan ini digunakan untuk perawatan pelaku.

“Kadang melalui stori WhatsApp, pelaku ini memposting di WhatsApp sehingga mengundang beberapa orang yang menjadi teman kontaknya untuk membeli video itu. Stori kadang enam detik, empat detik, sehingga pembeli penasaran,” terang Ronni.

“Untuk sehari-hari perawatan, judi online,” pengakuan tersangka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *