Infoseputarpati.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Muhammad Agil Akbar.
Agil dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan tindakan asusila dengan melakukan hubungan tidak wajar di luar nikah bersama perempuan mantan anggota PPK di Surabaya.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dilansir detikJatim, Selasa (26/11/2024).
Perlu diketahui sebelumnya, Agil menjalani sidang dugaan kasus tindakan asusila kantor KPU Jatim oleh DKPP. Terdapat 9 saksi yang turut dihadirkan dalam pemeriksaan.
“Banyak saksinya, sembilan orang, termasuk istri yang teradu bersaksi, keluarga pengadu kakaknya pengadu juga bersaksi, temannya,” ujar Heddy. (*)