Infoseputarpati.com – Angka kerugian negara akibat kasus timah yang juga menjerat suami Sandra Dewi diketahui mencapai Rp300 juta.
Diketahui bahwa kasus pengelolaan timah sampai kini masih terus bergulir. Pemeriksaan keuangan hingga para saksi pun dilakukan.
Majelis hakim berupaya menggali keterangan saksi, salah satunya Suaedi Auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Suaedi mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat aksus ini berada pada angka Rp300 triliun.
“Jika PT Timah menambang sendiri, maka ada 2 cost yakni biaya penggantian lahan dan biaya penambangan. Dimana letak kerugian negaranya? Kemudian jelaskan variable sehingga biaya peleburan disimpulkan kemahalan,” tanya Hakim Alfis Setyawan.
“Dari keterangan saksi dan ahli ini adalah penambangan illegal yang mulia. Sumberdaya alam diperlukan ijin. Maka kami bekesimpulan bahwa perolehan bijih timah tanpa ijin itu illegal, dan itulah kerugian negara yang Mulia,” jelas Suaedi.
Auditor BPKP menyebut saat kunjungan lapangan pihaknya tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi data.
Dalam hal ini, Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih menyampaikan kekecewaan atas keterangan saksi.
“Saksi terbukti tidak menjalankan SOP sebagai audior. Hanya menganalisa daan menyimpulkan berdasarkan BAP yang diperlihatkan penyidik. Demikian pula ketika melakukan kunjungan lapangan, tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi, hanya dating ke lapangan saja,” ujar Junaedi Saibih.
Lanjut Suaedi mengatakan Kejaksaan Agung RI telah meminta BPKP melakukan perhitungan kerugian negara pada 14 November 2023 lalu.
“Akan kami sampaikan secara ringkas, Yang Mulia, tentang bagaimana proses audit itu kami lakukan. Yang pertama adanya permintaan dari Kejaksaan Agung RI di tanggal 14 November 2023 perihal bantuan perhitungan kerugian keuangan negara dan permintaan keterangan ahli. Nah prosesnya, di kami berlaku bahwa setiap permintaan itu tidak serta-merta dilakukan langsung surat penugasan, ada sarana ekspose. Jadi yang kedua surat tugas itu baru kita terbitkan itu 26 Februari 2024,” kata Suaedi.
“Dipersidangan terbukti bahwa angka Rp 271 triliun bukan berdasarkan hasil perhitungan BKPK. Ahli hanya mengadopsi angka yang dihitung oleh ahli lingkungan, dan tanpa mengkonfirmasi dan memverifikasinya,” beber dia.
Sebagai informasi, Auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi turut dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, dan Helena Lim. (*)