Dibilang Gendut jadi Alasan Pria di Semarang Bunuh ‘Wanita Panggilan’

Semarang, Infoseputarpati.com – Polisi terus menyelidiki kasus pembunuhan yang terjadi pada ‘wanita panggilan’ di Semarang.

Seorang pria bernama Eko Prasetyo (22) berhasil ditangkap. Dalam hal ini, disebutkan motif pelaku melakukan tindakan keji ini lantaran sakit hati akan perkataan korban.

Selain itu, Eko mengatakan ketidaksesuaian antara fisik korban di profil aplikasi kencan dan secara langsung.

Berikut kronologi pembunuhan sadis yang terjadi pada 5 November. Tersangka terlebih dahulu mem-booking kamar hotel di Semarang.

Diketahui bahwa tersangka memesan korban melalui aplikasi kencan open BO. Check-in pun dilakukan di hotel Jalan Mpu Tantular pada tengah

“Yang pesan kamar saya sendiri. Booking Selasa malam 23.30 WIB. Peristiwa (pembunuhan) Kamis (7/11) sore,” terang Eko.

Eko mengatakan saat mengetahui ketidaksesuaian antara foto dan aslinya, Eko berniat ingin membatalkan dan memberi uang Rp100 ribu. Namun, JS menolak dan bersikeras ingin melayani.

“Orangnya beda dengan di foto. Di foto itu kurus putih cantik. Saya kecewa,” tutur Eko.

Mereka lantas melakukan hubungan badan, lalu sebelum mandi korban melontarkan kata-kata yang membuat tersangka tersinggung.

Meski sempat kecewa, mereka pun tetap berhubungan badan. Kemudian, sebelum mandi korban melontarkan kata-kata yang membuat Eko tersinggung.

“Sakit hati karena korban ngomong dengan nada tinggi. ‘Sampeyan wong lemu order michat ra menak-enaki’ (Kamu orang gendut order michat merepotkan),” ujar Eko menirukan perkataan korban.

Tidak terima, Eko langsung mencekik korban kurang lebih lima menit hingga korban tidak bernapas.

“Keluar kamar mandi saya dorong sambil cekik. Cekik lima menit lebih. Setelah itu saya taruh dalam kamar mandi. Itu jam 16.30 WIB. Terus saya pindahkan ke bawah kasur jam 19.30 WIB,” ujarnya.

Jasad JS disembunyikan di kolong tempat tidur dengan tujuan tidak mudah ditemukan.

“Mau saya taruh kamar mandi resepsionis bisa langsung tahu. Makanya saya dorong pakai kaki ke bawah kasur. Ya semalam masih di kamar sama (jenazah) korban. Saya tidak bisa tidur,” kata penjual siomay itu.

Kemudian pada Sabtu (9/11), jenazah korban ditemukan dan polisi memburu pelaku.

“Terhadap tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau 365 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *