Efek Dinyatakan Pailit, Sritex Tak Dapat Lakukan Aktivitas Keluar Masuk Barang

Semarang, Infoseputarpati.com – PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Hal ini pun menyebabkan aktivitas produksi terkendala.

Yang mana perusahaan terkendala dengan kegiatan keluar masuk barang atas vonis yang dilakukan.

Alhasil, PT Sritex melakukan efisiensi karyawan berdasarkan keputusan komersial atau bisnis.

Hal ini disampaikan oleh General Manager HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono mengungkapkan bahwa jumlah karyawan yang diefisiensi ini sebanyak 10 ribu.

“Saya belum cek, saya mobile ke sana ke sini. 20 persen itu keseluruhan grup, termasuk Semarang. Dari 50 ribu 20 persen ya sekitar 10 ribuan,” kata Haryo.

Status pailit ini membuat PT Sritex melakukan efisiensi karyawan. Sebab status ini membuat perusahaan tidak dapat melakukan aktivitas keluar masuk barang.

“Yang sudah ada pengurangan itu Semarang, kalau sini masih dirumahkan. Produksi kita tergantung bahan baku, kalau bahan baku tidak ada bisa masuk otomatis berhenti, ya harus istirahat. Kalau ada bahan baku ya jalan lagi,” jelasnya.

“Pabrik pemintalan (spinning) lain masih berjalan, hanya di sini karena disetop sama bea cukai, sehingga kita belum bisa keluar masuk barang sehingga disesuaikan,” sambung Haryo.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan mengatakan jumlah karyawan yang diefisiensi cukup banyak.

“Efisiensi-efisiensi harus dilakukan untuk keberlanjutan perusahaan kami. Namun keputusan untuk efisiensi semuanya berdasarkan keputusan komersial atau keputusan bisnis, jadi bukan landasannya bahwa kita perusahaan yang mau bangkrut atau seperti apa,” kata dia kepada awak media di PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, dikutip dari Detik News pada Jumat (8/11/2024).

“Efisiensi sekitar mungkin 20 persen ya dari jumlah total karyawan sekarang,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *