Demi Bebaskan Anak, Ibu Ronald Tannur Suap Majelis Hakim hingga Rp3,5 Miliar

Infoseputarpati.com – Dalang dari kasus suap penganiayaan dan pembunuhan pada Dini Sera akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Meirizka dinyatakan bersalah dalam usahanya membeli vonis bebas.

Meirizka dinyatakan bersalah karena telah memberikan uang senilai Rp3,5 miliar kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Meirizki mulai mencari cara membebaskan sang anak sejak 5 Oktober tahun lalu.

“Tersangka MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur,” kata Qohar.

Ibu Ronald Tannur ini disebut berteman akrab dengan Lisa Rahmat. Hingga keduanya bertemu di kafe dan berlanjut di kantor Lisa pada 6 Oktober 2023.

“Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ujarnya.

Lisa Rahmat diduga meminta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenalkannya dengan pejabat PN Surabaya.

“Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

Merizka dan Lisa kahirnya menyepakati nomina untuk pengurusan perkara. Hingga total penyuapan ini sebanyak 3,5 miliar.

“Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” beber Lisa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *