Infoseputarpati.com – Mahasiswi asal Demak Jawa Tengah yang meninggal dunia di dalam kosnya, Jember Jawa Timur ternyata sempat melakukan aborsi janin sendiri.
Korban yang berinisial JA (24) ini melakukan aborsi karena dipaksa oleh pacarnya. Pelaku yang berinisial FI ini disebut memberikan obat keras kepada JA.
Saat ini, pihak kepolisian Kapolres Jember telah melakukan penangkapan dan pemeriksaan kepada pelaku.
“Oleh karena itu, berdasarkan beberapa petunjuk dan saksi yang sejauh ini sudah kita lakukan terhadap 7 orang, ditemukan fakta-fakta lain. Pertama, korban meninggal dunia akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan atau aborsi. Ini diakibatkan korban mengonsumsi obat keras bermerek invitec, yang mengandung misoprostol 200 miligram,” kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
“Berdasarkan karakteristik obat tersebut, memang dapat menyebabkan keguguran dan obat ini bereaksi 1 sampai 4 jam setelah dikonsumsi. Obat ini adalah jenis obat keras yang dijual di apotek, namun harus menggunakan resep dokter saat akan membelinya,” imbuh Bayu.
Saat melakukan pemeriksaan kepada gawai korban, polisi menemukan adanya percakapan yang mengindikasikan pelaku melakukan pemaksaan aborsi kepada korban.
“Berdasarkan penyelidikan, kami menetapkan saudara FI atau pacar korban sebagai tersangka. Nah tersangka ini lah yang menyediakan obat tersebut kepada korban,” ujar dia. (*)