Infoseputarpati.com – Angin segar pada beberapa pegawai yang mengabdi di lingkungan pemeritah. Dalam hal ini, Pemerintah resmi menaikkan tunjngan kinerja (Tukin) pada pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Paling tinggi kenaikan tunjangan kinerja ini berada pada angka Rp33 juta dan rendahnya adalah Rp2,5 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang mana telah ditandatangani oleh Joko Widodo.
“Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti,” tulis beleid tersebut, dilihat detikcom Rabu (23/10/2024).
Dalam hal ini, Menteri Ketenagakerjaan akan memperoleh Tukin 150% dari tunjangan tertinggi. Yang mana tunjangan terbesar di Kemnaker yaitu Rp 33,2 juta untuk kelas jabatan 17.
“Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Ketenagakerjaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” bunyi pasal 5 ayat 1.
Berikut rinciannya besaran tunjangan kinerja Kemnaker;
– Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
– Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
– Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
– Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
– Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
– Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
– Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
– Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
– Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
– Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
– Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
– Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
– Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
– Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
– Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
– Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
– Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250. (*)