Infoseputarpati.com – Jajaran Imigrasi Kemenkumham Jawa Tengah melakukan pengamanan terhadap 11 warga negara asing (WNA).
Mereka diduga meresahkan warga Jateng dengan segala onar yang diperbuat.
Dalam hal ini, mereka yang diamankan diduga menyalahgunakan izin tinggal dan membuat kegaduhan yang mengganggu ketertiban.
“Kami mengawasi 246 warga negara asing (WNA) di wilayah Jawa Tengah dan mengamankan 11 WNA. Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng Is Edy Ekoputranto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang, dikutip dari Detik News, pada Rabu (16/10/2024).
Dalam hal ini, 11 WNA diamankan Kantor Imigrasi Pemalang, Kantor Imigrasi Cilacap, dan Kantor Imigrasi Surakarta..
Mereka terdiri dari 8 orang warga China, Yaman satu orang, Mesir satu orang, dan Palestina satu orang.
“Kita amankan berdasarkan laporan masyarakat karena meresahkan warga. Salah satu contoh (meresahkan) dia memanggil tukang bangunan dan lain sebagainya dan mungkin tidak digaji (tidak dibayar), atau mengancam, itu yang mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
“WNA RRC ini diamankan di sebuah perusahaan di Solo Raya, delapan WNA ini juga melanggar izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Eko mengatakan bahwa rata-rata mereka tinggal di Indonesia belum ada satu tahun. Pemeriksaan tengah dilakukan. Jika nantinya mereka terbukti melanggar aturan keimigrasian maka akan dilakukan deportasi.
“Ya, hitungan bulan antara 2 hingga 3 bulan. Penyalahgunaan izin tinggal yaitu izin tinggal yang diberikan imigrasi disalahgunakan, misal untuk pekerjaan padahal izin tinggal wisata,” jelas Eko.
“Seluruh WNA itu yang kita amankan sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Jika melanggar tentu akan kita akan kenakan tindakan keimigrasian yaitu deportasi dan masuk daftar cekal,” tutur dia. (*)