Hati-hati! ASN yang Terlibat Judi Dapat Hukuman hingga Penurunan Jabatan

Infoseputarpati.com – Banyak pemerintah yang mengimbau agar warga tidak tergiur atau terlena akan permainan judi online karena merugikan.

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan dan penanganan perjudian online di instansi pemerintah.

Ia menyebut tindakan tegas akan dinaikkan, dan hal itu dibagi menjadi hukuman ringan, sedang, hingga berat berupa penurunan jabatan.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Anas dalam keterangannya, dikutip dari Detik News, pada Kamis (26/9/2024).

ASN yang terlibat judi online dianggap berpengaruh negatif bagi instansi, dapat dikenakan hukuman ringan hingga sedang.

Lalu, sanksi yhukuman berat diberikan jika ASN tersebut merugikan negara.

“Pelanggaran yang berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021,” bunyi SE tersebut, dikutip Rabu (25/9/2024).

SE ini juga menindak tegas pegawai non-ASN yang terlibat. Sebab dapat mempengaruhi kinerja dalam pelayanan.

“Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” beber dia.

Lebih lanjut, ia meminta pimpinan instansi dapat memantau dan mengevaluasi untuk mencegah judol tersebut.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring. Jika ditemukan indikasi tersebut, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan,” ujar dia.

  1. Hukuman Disiplin Ringan
    Teguran lisan
    Teguran tertulis, atau
    Pernyataan tidak puas secara tertulis
  2. Hukuman Disiplin Sedang
    Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
    Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, atau
    Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan
  3. Hukuman Disiplin Berat
    Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
    Pembebasan dari jabatannya menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan, atau
    Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *