Polemik Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir Laut Buat Nelayan Menjerit

Infoseputarpati.com – Pemerintah Indonesia diketahui mengizinkan ekspor pasir laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Hal ini pun menimbulkan kritik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bukan tanpa mengapa, pasir laut yang diekspor ini berdampak terhadap petani yang tidak dapat menangkap ikan karena air yang keruh.

Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM pun turut memberikan kritik terhadap pemerintah.

“Kurang dari dua bulan sebelum lengser, Presiden Jokowi masih saja mengeluarkan kebijakan yang cenderung menyengsarakan rakyat. Kebijakan itu adalah izin ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut,” kata Fahmy dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detik News, pada Kamis (19/9/2024).

Fahmy menyebut ekspor pasir laut dilarang pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri, pada tahun 2003.

Walaupun Jokowi menyebut ekspor yang digunakan merupakan hasil sedimen laut, namun hal itu dapat memicu kerusakan lingkungan.

“Menyebabkan tenggelamnya pulau yang membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai dan meminggirkan nelayan yang tidak dapat melaut lagi,” ucap Fahmy.

Fahmy menyebut kebijakan ekspor pasir laut ini dapat menambah pendapatan. Adapun satu-satunya negara yang membeli pasir laut Indonesia adalah Singapura. Hal ini untuk memperluas daratannya.

Menurut Fahmy, tidak tepat jika kebijakan ekspor pasir laut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara. Pasalnya Kementerian Keuangan mengaku penerimaan negara dari hasil ekspor laut kecil, termasuk pasir laut.

“Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk ekspor pasir laut jauh lebih besar ketimbang pendapatan yang diperoleh, sehingga ekspor pasir laut itu tidak layak. Biaya yang diperhitungkan tersebut termasuk kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan dan ekologi, serta potensi tenggelamnya sejumlah pulau yang mengancam rakyat di sekitar pesisir laut, termasuk nelayan yang tidak dapat lagi melaut,” imbuhnya.

Padahal menurut Fahmy, pengedukan pasir laut itu menyebabkan tenggelamnya sejumlah pulau di Indonesia.

“Kalau ini terjadi, tidak bisa dihindari akan mempengaruhi batas wilayah perairan antara Indonesia dan Singapura. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Indonesia tidak akan menjual negara dengan mengekspor pasir laut, namun faktanya ekspor pasir laut sebenarnya menjual Tanah Air, yang secara normatif merepresentasikan negara. Hanya satu kata: ‘Stop Ekspor Tanah-Air’, tegas Fahmy.

Revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor ini membuat keran pasir dibuka kembali.

“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim.

Sebenarnya ekspor pasir laut ini dapat dibuka ketika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Pasir tersebut dapat diekspor ketika memenuhi sejumlah ketentuan yang tertuang dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

“Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” tulis keterangan Kemendag. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *