Infoseputarpati.com – Peringatan Darurat menjadi pembahasan warga maya di media sosial. Hal ini berkenaan dengan usaha DPR RI untuk menganulir putusan MK terkait dengan batasan usia dan besaran kursi partai untuk mencalonkan calon kepala daerah.
Upaya wakil rakyat ini dinilai mencederai nilai demokrasi, hukum, bahkan juga Pancasila.
Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua Badan Legislatif Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) yang saat itu memimpin rapat.
“Ya itu pendapat silakan saja kami menghormati pendapat itu, bermain di ruang media sosial silakan. Kemudian mau diskusi juga silakan, berdialog di media konvensional seperti ini juga silakan,” kata Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Ia mengatakan publik dapat menggugat Undang-undang jika sudah disahkan ke Mahkamah Konstitusi.
“Nanti ketika produk undang-undang itu sudah diundangkan mau digugat ke Mahkamah Konstitusi silakan tidak ada yang menghalang-halangi. Di sinilah apa, kebebasan berekspresi dijamin oleh UU,” tutur Awiek.
Perlu diketahui sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang.
Delapan fraksi di DPR menyatakan setuju keputusan itu. Rapat tersebut diselenggarakan di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Awiek.
“Setuju,” kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.