Diduga Kasus Pengadaan Meja dan Kursi, Pejabat-Kantor Disdik Semarang Diperiksa

Semarang, Infoseputarpati.com – Kantor Dinas Pendidikan di Semarang turut dalam penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan hanya itu saja, sejumlah pejabat juga turut diperiksa atas kasus yang dilaporkan oleh Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jateng.

Ketua KP2KKN Ronny Maryanto melaporkan Disdik terkait dengan persekongkolan pada pengadaan meja dan kursi untuk SD di anggaran perubahan 2023. Hal ini dilakukan pada Januari 2024.

“Temuan kami salah satunya pengadaan meja kursi di Dinas Pendidikan,” kata Ronny.

Ia mengatakan anggaran belanjar dirasa cukup besar pdaa anggaran perubahan. Melalui e-katalog, pemesanan meja dan kursi oleh Dinas Pendidikan mencapai Rp 19-20 miliar.

“Anggaran meja kursi itu Rp 19 miliar hampir Rp 20 miliar itu untuk 10 ribu sekian unit, cukup banyak memang tapi itu menggunakan anggaran perubahan. Awal kecurigaan kami biasanya anggaran perubahan itu tidak besar ya untuk belanja pengadaannya tapi di 2023 itu ada muncul belanja yang mata anggarannya cukup besar,” kata dia.

Hal ini diperkuat dengan jeda waktu antara barang itu muncul dan dipesan hanya berkisar beberapa menit.

“Misalnya barang itu di-upload hari ini jam 10 kemudian selang 7-8 menit barang itu dipesan oleh OPD tertentu, dicurigai ada persekongkolan sebelum pemesanan,” imbuh dia.

Peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke bagian Dumas KPK. Selain itu, KP2KKN juga melaporkan pengadaan tujuh item lainnya.

“Kami saat ini kan fokus untuk melihat belanja-belanja e-katalog khususnya di Semarang, jadi kami banyak menemukan, kami mengindikasikan ada rekayasa di situ karena ini temuan kami ya harusnya itu kan barang diupload jauh sebelum dipesan tapi kenyataannya banyak barang itu di-upload menjelang barang itu dibutuhkan OPD yang bersangkutan,” tambahnya.

Perlu diketahui, KPK terpantau menggeledah sejumlah tempat di Semarang. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan terdapat 3 kasus yang diusut pada Pemkot Semarang.

“Jadi tidak kluster karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *