Infoseputarpati.com – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil membongkar kasus mafia tanah yang terjadi di Grobohan.
Bahkan kasus ini disebutnya sebagai kasus terbesar yang pernah dipimpinnya, kerugian negara mencapai Rp3,41 triliun
Kasus tersebut terjadi di Grobogan dengan tersangka berinisial DB, 66 tahun. Dalam hal ini, AHY mengatakan hak pemilik lahan yang sah disana menjadi hilang karena mafia tanah.
“Akibatnya lahan tersebut jadi objek sengketa. Padahal lahan tersebut seyogyanya akan dikembangkan menjadi kawasan industri. Baik utk pembangunan infra reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik. Dengan terungkapnya kasus ini maka kami selamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara kurang lebih Rp 3,41 triliun,” kata AHY dalam konferensi pers yang disiarkan virtual di YouTube Kementerian ATR/BPN.
“Nilai itu kami hitung berdasarkan terhambatnya rencana investasi, termasuk rencana pembangunan kawasan industri. Jadi ini terbesar sampai dengan hari ini yang kami ungkap antara kasus-kasus yang lain,” kata AHY.
Korban atas kasus ini adalah PT ALIB. Mereka berhasil memenangkan lahan pada tahun 2024. Pemalsuan dilakukan sejak 2010 hingga 2011, hak tanah yang harusnya dimiliki oleh PT ALIB dialihkan pada tersangka.
Pada 2016, DB selaku dirut PT AAA menjual 10 hektare lahan dari total 82,6 hektare ke PT DK Utama Mandiri secara tidak sah. Tersangka mengeluarkan surat pelepasan tanah kepada Direktur PT DK Utama Mandiri pada 17 Desember 2017.
Kemudian 2023, tersangka DB membangun kantor PT AAA tanpa izin hingga akhirnya menimbulkan sengketa.
“Tahun 2023 tersangka DB juga tanpa izin membangun kantor PT AAA, memasang pagar, menempatkan kontainer-kontainer dan memasang papan nama,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu AHY menjelaskan kasus mafia tanah kedua di Jawa Tengah yang terjadi di Kota Semarang. Tersangkanya adalah DBP berusia 34 tahun yang melakukan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah kavling.
“Tersangka DBP ternyata residivis dengan pidana 2 tahun penjara dalam perkara kasus lainnya. Kami menyelamatkan potensi kerugian yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan negara senilai Rp 1,8 miliar,” tutur AHY.
Pada kesempatan itu ia menyebut sulitnya memberantas mafia tanah karena jaringan yang luas serta dilindungi oknum berpengaruh. Meski begitu, pihaknya yakin bisa memberantas mafia tanah asalkan kompak dan solid.
“Jaringan di mana-mana, resources luar biasa, ada aktor intelektual, backup kuat-kuat. Tapi kita yakin kalau kita solid dan kompak, dan hati kita bersih, niat kita baik, Insyaallah semua tantangan bisa kita hadapi dan kita bisa memberantas mafia tanah di Indonesia,” pungkasnya.
Baca artikel detikfinance, “Terungkap Kasus Mafia Tanah Bikin Rugi Negara Rp 3,4 Triliun!”