Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati merasa khawatir jika adanya Kartu Keluarga (KK) palsu menjadi tren ketika penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang akan datang. Sehingga pihaknya mendorong pemalsuan KK agar dilaporkan ke jalur hukum.
”Suruh buka fakta. Karena masyarakat ini yang dirugikan. Jadinya pidana itu. Bukannya tidak, karena masyarakat yang dirugikan,” tegas Ketua DPRD Pati Ali Badruddin belum lama ini.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga menginginkan masalah itu dilaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Hal ini dimaksudkan supaya persoalan KK palsu tidak berlarut-larut.
Ia mengaku, dengan adanya temuan KK palsu tersebut akan menjadi polemik di berbagai bidang. Seperti, pemalsuan KK ini bisa merembet ke persoalan lain. Seperti kepegawaian hingga perceraian.
”Ini akan menjadi polemik bila ada yang aman. Jenengan lapor ke polisi karena ini pidana pemalsuan. Dokumen dipalsu. Ini meloloskan tentang persekolahan. Mungkin bisa saja besok perceraian, kepegawaian,” jelasnya.
Adanya KK palsu untuk mendaftar sekolah akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Karena wewenang SMA sederajat ada di bawah gubernur.
”Tentu kami akan menyampaikan ke Pj bupati. Kemudian Pak Pj Gubernur. Karena ini tingkat SMA. Berikutnya pihak yang berwajib,” ujarnya.
Diektahui, DPRD Kabupaten Pati sepakat meminta data keseluruhan siswa baru di tingkat SMA dan SMK agar dikumpulkan oleh Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah II Provinsi Jateng. Setelah itu diverifikasi oleh Disdukcapil setempat.
“Kami minta data seluruh siswa baru itu. Kemudian nanti akan diverifikasi oleh dinas capil. Karena kami khawatir kalau ternyata tak hanya 18 saja KK yang palsu,” paparnya. (Adv)