Infoseputarpati.com – Seorang pria berinsial US (40) di Kabupaten Una-Una tega melakukan penghianatan kepada saudara tirinya.
US melakukan hubungan badan dengan istri saudara tirinya, bahkan merekam dan menyebarkan ke temannya.
“Pelaku diamankan karena diduga telah menyebarluaskan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan. Suami si wanita itu dengan pelaku masih bersaudara, saudara tiri ” kata Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol.
US disebut menggunakan kamera gawai untuk merekam aksinya ketika melakukan hubungan badan di hotel di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Hal ini dilakukan pada Maret 2024.
“Pelaku US dengan menggunakan handphone miliknya melakukan hubungan seksual dengan IR sambil merekam,” kata Ridwan.
Kemudia saat pulang kampung, US membagikan video ke temannya hingga membuat rekaman itu beredar luas.
Kini pihak kepolisian telah menyelidiki kasus pornografi tersebut dan menangkap pelaku di Kecamatan Ampana Tete.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel android, dokumen elektronik yaitu gambar tangkap layar pengirim pesan messenger dan WhatsApp kepada saksi-saksi.