Larangan lain adalah memakan daging hewan yang mati karena sejumlah alasan diantaranya ditanduk oleh hewan lain, dipukul, diterkam oleh binatang buas, jatuh dari tempat tinggi, kemudian hewan yang disembelih guna ditujukan untuk berhala.
Namun, Allah juga menjelaskan dalam akhir ayat ini, umat Islam boleh memakan daging haram dengan terpaksa, diberi keringanan memakannya untuk kebutuhan bertahan hidup, dalam hal ini ulama mencontohkan seperti kebutuhan untuk mengobati suatu penyakit. (*)