Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya. Untuk melancarkan kebijakan tersebut, DPRD Kabupaten Pati menggelar public hearing atau rapat dengar pendapat tentang Raperda itu.
Berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi hingga birokrat diundang dalam acara yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati, Kamis (13/6/2024).
Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya meminta masukan dari masyarakat terkait Raperda Cagar Budaya. Usulan-usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam melanjutkan pembahasan Raperda.
Menurutnya, pentingnya payung hukum yang melindungi keberadaan Cagar Budaya. Karena keberadaan Cagar Budaya sangat penting sebagai bukti adanya sejarah di masa lampau.
“Ini untuk melindungi merawat dan memelihara peninggalan sejarah dan budaya. Meskipun sudah ada Perbup ini belum kuat makanya kami buatkan Perda,” katanya.
Peranan seluruh elemen masyarakat khususnya para pemerhati sejarah dan budayawan bisa turut serta dalam memberikan masukan dan saran agar Raperda ini nantinya bisa disusun sebagaimana mestinya.
“Didalam Raperda ini meliputi kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kepemilikan dan kekuasaan, penemuan dan pencarian, pelestarian, pendanaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan ketentuan pidana,” tandasnya.
Meskipun saat ini sudah ada Perbup yang mengatur tentang kebudayaan, politisi dari Partai Gerindra ini menyebut pentingnya Raperda Cagar Budaya. Sehingga pihaknya selaku wakil rakyat bisa turut berkecimpung dalam pemeliharaan cagar budaya.
“Jadi ada ranah yang memang harus dimasukan di Raperda karena berkaitan dengan hukum,” paparnya. (Adv)