Semarang, Infoseputarpati.com – Kedok pijat plus-plus di Davinchi Spa Semarang terungkap. Beberapa terapis merupakan anak di bawah umur.
Pelaku bernama Devi Anjula (20) yang mempekerjakan para korban pun kini telah ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan bahwa terdapat anak remaja berusia 15 tahun yang menjadi terapis pijet plus-plus. Korban dipekerjakan di panti pijat di kawasan Gayamsari, Kota Semarang.
“Korban di bawah umur. Ada telepon ke orang tua. Ternyata menjadi terapis pijat plus di Davinci Spa. Korban ketakutan dan melaporkan,” kata Andika di Pos Libas Simpang Lima Semarang.
Padahal sebelumnya, pihak keluarga telah melaporkan orang hilang, lalu polisi menemukannya menjadi terapis di tempat spa.
“Dari Polsek dan unit PPA bergerak mengamankan pelaku,” tegas Andika.
“Korban saat ini satu, sementara informasi tiga. Sedang kita telusuri,” imbuhnya.
Devi, si pelaku lalu mengaku bertemu korban dalam acara komunitas motor. Pelanggan ditarif dengan membayar Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu.
“Dia ikut kopdar komunitas. Ketemu sama saya. Komunitas motor. Dia mau, terus kerja. Pas bilang umurnya 19. Baru sebulan (bekerja),” ujar Devi.
“Saya Rp 50 (ribu) sampai Rp 150 ribu. Tarif Rp 350 ribu-450 ribu,” aku Devi.
Saat ini pelaku dijerat pasal 76I jucto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto pasal 88 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.