Jangan Salah Kaprah! Nikah Muda saat Siap bukan Menghindari Napsu

Infoseputarpati.com – Menikah menjadi salah satu ibadah terpanjang yang dijalani oleh manusia. namun, banyak anak zaman sekarang yang menikah muda untuk menghindari napsu.

Menikah muda menghidari dosa bukan lagi hal yang baru, banyak siswa dan mahasiswa memutuskan menikah setelah menyelesaikan sekolah. Hal tersebut tidak menjadi masalah besar, jika sudah siap secara lahir dan batin.  Alasan menikah muda tentu beragam.

Ada yang saling mencintai dan tidak terpisahkan. Juga ada, menikah untuk menghindari zina. Tetapi, banyak diantara pelaku nikah muda mengaku menikah untuk menghindari dosa atau Bahasa lainnya pacarana setelah menikah.

Menikah memang lebih baik dari berbuat zina yang jelas dilarang oleh agama. Hal tersebut dikarenakan anak muda zaman sekarang sulit melawan hawa nafsu. Tetapi, alasan tersebut belum kuat untuk dijadikan anak dalam menikah muda, karena pernikahan bukan hal yang sepele, sebagaiman dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 32.

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Fikih pernikahan islam, menjadi syarat – syarat untuk melaksanakan bahtera rumah tangga. Pedoman bagaimana menyikapi sebuah pernikahan. Bahasan tersebut meliputi tujuan pernikahan, menentukan pasangan yang baik, hingga bagaimana cara mendidik anak.

Pernikahan memiliki tujuan tersendiri, yang mana akad nikah merupakan perjanjian sakral mengenai kehidupan untuk melaksanakan sunah rasul, menyempurnakan agama, memperoleh ketenangan, dan mendapatkan ketengan.

Tujuan yang membahagiakan tentu juga harus diiringi dengan persiapan diri yang baik. Lalu, Bagaimana jika seseorang menikah muda untuk menghindari nafsu?
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 2 yang artinya:

“Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari kedua-duanya 100 kali sebat, dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum Agama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat, dan hendaklah disaksikan hukuman siksa yang dikenakan kepada mereka itu oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”

Berdasarkan surat An-Nur ayat 2, menikah untuk menghindari nafsu tidak perlu dipermasalahkan, sebab islam pun memberikan peringatan tentang hal itu. Namun, mengingat undang-undang yang telah diatur pemerintah mengenai pernikahan laki-laki dan perempuan di Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah disahkan pada tahun 2019, “pernikahan muda dilakukan dibawah usia tahun 19 tahun, batas usia dewasa bagi laki-laki dan perempuan sama yaitu minimal 19 tahun. Selain itu, Calon pelaku pernikahan juga harus mempertimbangkan kematangan mental dan financial. Lalu, Bagaimana jika seseorang ingin menikah tetapi belum mampu dari aspek kematangan mental dan financial?

Dari Abdullah bin Mas’ud ra, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya. (HR Bukhari)

Berdasarkan kutipan tersebut, menikah bukanlah hal yang salah dan menjadi sebuah keharusan bagi insan muda untuk menyempurnakan agama. Tetapi, juga harus memperhatikan faktor – faktor yang menunjang terbinanya rumah tangga yang “sakinah, mawadah, dan warohman”. Usia, kesiapan mental, dan financial menjadi faktor utama.Menikah muda pun harus memikirkan kelebihan dan kekurangan saat Bersama. Sebab, sekali lagi menikah tidak hanya menghindari nafsu, tetapi suatu komitmen melakukan berbagai hal dalam bahagia dan derita dengan teman hidup, kesiapan ekonomi untuk keberlangsungan keluarga, dan mendidik keturunan.

Era globalisasi seperti ini membuat anak muda harus memilih pasangan yang baik untuk dijadikan teman hidup. Hal ini dikarenakan pergaulan bebas yang menyimpang dari ajaran agama terjadi pada kawula muda. Sebenarnya, dalam islam pun telah dituliskan dan diajarkan cara memilih kriteria calon pasangan yang baik. Berikut kriterian mencari pasangan yang baik dalam islam;

  1. kesepadanan derajad dalam pernikahan

Pengaruh dari globalisasi, menjadikan masyarakat berubah ke era lebih modern dan juga materialisme. Tak sedikit pula yang selalu melibatkan bagaimana harta, kedudukan serta status sosial dari calon pasangan.
Namun dalam Islam, kesamaan atau kafa’ah ialah kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam hal pernikahan ialah mengenai tujuan pernikahan dan usaha untuk mendirikan sebuah rumah tangga serta pertimbangan mengenai agama juga harus diperhatikan. Dalam Islam kafa’ah diukur berdasarkan kualitas iman dan taqwa serta akhlaq seseorang. Bukan diatur dengan status sosial, kedudukan serta harta.

  1. Sholeh atau Sholehah

Untuk membina sebuah rumah tangga yang “sakinah, mawadah dan warahmah”, tentunya kita perlu mencari pasangan yang sholeh dan sholehah. Dan sebagai tambahan Rasulullah menganjurkan untuk memilih seorang wanita yang subur (banyak keturunannya) dan juga penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat.
Menikah bukanlah sebuah perlombaan, maka tak perlu untuk dipusingkan jika jodohmu belum menghampiri saat ini. Memperbaiki diri dan menambah ilmu juga perlu kamu lakukan agar siap dalam menghadapi rumah tangga nantinya. Tetap ingat apa tujuan pernikahan yang baik dalam Islam, agar dapat membentuk keluarga yang sholeh dan sholehah serta memiliki pengaruh bagi kaum muslim lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *