Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkendala dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Suwarno. Ia mengatakan, dalam penyusunan Perbup tentunya membutuhkan anggaran. Sedangkan, pada tahun ini sejumlah anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati digunakan untuk Pemilu dan Pilkada 2024.
“Pemilu itu sudah dianggarkan. Pasti berpengaruh terhadap penyusunan Perbup. Karena otomatis dana tersebut tersedot sekian miliar dianggarkan untuk ini kan gitu, termasuk Pilkada,” katanya.
Sebelum melaksanakan Perda, Pemkab Pati harus membuat Perbup terlebih dahulu. Menurut Suwarno, pemerintah biasanya diberikan tenggang waktu dalam penyusunan Perbup.
“Itu sudah ditentukan paling lambat sekian tahun sekian bulan itu pihak pemerintah daerah harus sudah bisa melaksanakan,” tambahnya.
Dalam penyusunan Perbup, katanya, Pemkab juga harus segera menyusun anggarannya. Ini yang kadang membuat pemerintah agak lama dalam penyusunan Perbup. Mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah.
“Banyak sekali yang kaitannya dengan anggaran. Oleh karena itu, dinas terkait kan kalau sudah di-Perbup-kan dinas terkait menyusun anggaran untuk itu. Anggaran biasanya dari TAPD sudah diplot,” tandasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menjelaskan, Perbup harus diselesaikan dengan anggaran yang ada. Pasalnya, begitu Perda diPerbupkan, kemudian diundangkan, berarti sudah berlaku.
“Kalau sudah berlaku dananya sudah harus ada, walaupun belum maksimal,” paparnya. (Adv)