Infoseputarpati.com – Tenaga honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Begitu pun juga bagi para kepala desa dan perangkat desa.
Padahal pemerintah telah menyiapkan THR full 100% untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS & PPPK).
“Honorer tidak dapat (THR),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas., dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (16/3/2024).
Walaupun begitu, tenaga honorer yang telah diangkat menjadi ASN PPPK berhak mendapatkan THR.
“Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR dan Gaji ke-13),” ujarnya.
“Sehingga dengan demikian, tadi jelas PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan lain-lain, yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pejabat negara,” imbuh Anas.
Kepala desa dan perangkat desa juga tidak menerima THR sebab mereka tidak termasuk golongan ASN.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemberian THR ini dikhususkan untuk PPPK, ASN, calon ASN, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah,” ujar Tito di Kementerian Keuangan
Tito lantas menyebut pemberian THR untuk kepala desa dan perangka desa pada tahun lalu menggunakan dana desa.
“Kita hitung saja jumlah, secara umum gajinya perangkat dan kepala desa itu Rp 2 jutaan lebih kurang seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp 10 juta per desa dikali 80.000 desa hampir Rp 1,6 triliun. Sedangkan alokasi yang dari Ibu Menteri Keuangan Rp 70 triliun untuk desa,” jelasnya.