Rancangan Peraturan Baru untuk ASN, Target Terbit Akhir April 2024

Infoseputarpati.com – Ibu Kota Negara Indonesia telah berpindah ke Nusantara. Kini berbagai peraturan dibuat untuk mendukung Pembangunan yang samakin Sejahtera.

Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara (ASN). Alokasi penerbitan peraturan tersebut pada akhir April 2024.

Keberadaan peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman untuk merangkul talenta bangsa yang berkualitas.

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Total terdapat 305 pasal dan 22 bab dalam rancangan. Diantaranya pengadaan ASN, digitalisasi, pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, hingga hak dan kewajiban ASN.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ‘ritual’ tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen,” tutur dia.

Anas menyebut talenta ASN kini hanya terpusat di kota-kota besar. Sehingga untuk pegawai di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) masih kurang.

“Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur Anas.

“Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning),” jelas Anas.

Diharapkan pengelolaan kinerja dilaksanakan dengan baik untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.

Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ungkap Anas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *