Infoseputarpati.com – Mandi jinabat atau mandi junub merupakan mandi yang harus dilakukan untuk mensucikan diri dari hadas besar seperti mengalami nifas, haid, keluar sperma, dan setelah bersetubuh.
Terdapat beberapa hal yang wajib dilakukan saat mandi junub yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Niat
Niat mandi jinabat menurut madzhab Syafi’i harus dilakukan bersamaan saat pertama kali menyiramkan air ke tubuh.
نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الجِنَابَةِ
Nawaitul ghusla li raf’il janâbati
“Saya berniat mandi untuk menghilangkan jenabat”
Atau bagi orang yang junub, haid maupun nifas dapat melafalkan niat berikut ini:
نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ الْأَكْبَرِ
Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari
“Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar.”
Meratakan air ke seluruh tubuh
Rukun mandi jinabat atau pun mandi besar yang tidak boleh terlewatkan adalah mengguyur seluruh bagian luar badan termasuk rambut.
Bila ada sedikit saja bagian tubuh yang belum terkena air maka mandi yang dilakukan belum dianggap sah dan orang tersebut dianggap masih dalam keadaan berhadas. Oleh sebab itu diperlukan kehati-hatian saat melakukan mandi jinabat.
Imam al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah menjelaskan secara rinci teknis adab melaksanakan mandi jinabat.
Pertama, saat masuk ke kamar mandi ambilah air lalu basuhlah tangan terlebih dahulu hingga tiga kali.
Kedua, bersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.
Ketiga, berwudhu sebagaimana saat wudhu hendak shalat termasuk doa-doanya. Lalu pungkasi dengan menyiram kedua kaki.
Keempat, mulailah mandi jinabat dengan mengguyur kepala sampai tiga kali. Bersamaan dengan itu berniatlah menghilangkan hadas dari janabah.
Berikutnya, guyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali. Jangan lupa menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali; juga menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya).
Pastikan air mengalir ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan, kalaupun tersentuh, berwudhulah lagi. (*)