Infoseputarpati.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) diketahui memberikan tiga alternatif bagi mahasiswa yang kesulitan untuk membayar uang kuliah tungga (UKT).
Dilansir dari Detik News, pihak FEB UGM menjelaskan tentang skema jika mahasiswa mengalami kesulitan dalam membayar UKT. Terdapat 3 alternatif, diantaranya
Pertama, mahasiswa dapat mengajukan keringanan, antara lain penurunan kelompok UKT yang bisa sampai UKT nol dan penundaan pembayaran.
Kemudian kedua, mahasiswa akan dicarikan beasiswa dari berbagai mitra perusahaan dan lembaga.
Dan alternatif ketiga, mahasiswa dapat menanganinya dengan perbankan melalui pembiayaan.
“Alternatif terakhir adalah pembiayaan melalui kredit mahasiswa oleh perbankan atau lembaga keuangan non bank termasuk fintech. Pembiayaan tersebut merupakan opsi dan bisa disebut sebagai opsi terakhir,” terang FEB UGM.
“Opsi ini relevan misalnya untuk mahasiswa pascasarjana yang sembari bekerja ingin melanjutkan studi,” lanjutnya.
Sementara, FEB UGM mengatakan pihaknya telah memberikan beasiswa penurunan UKT untuk mahasiswa tahun 2023.
“Secara khusus, FEB UGM memberikan beasiswa tersebut kepada 60 persen dari 423 mahasiswa reguler yang diterima. Bahkan, 20 persen dari mahasiswa baru reguler tidak perlu membayar UKT karena memperoleh UKT pendidikan unggul bersubsidi 100 persen,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak UGM menyebut solusi kredit untuk mahasiswa Indonesia sejatinya adalah amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 76. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada skema dari pemerintah, alhasil diambi alih oleh sektor perbankan.
“Jadi, ini adalah momentum untuk mengingatkan peran Pemerintah Indonesia dalam menyediakan kredit mahasiswa sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi,” tegas UGM.
Berikut isi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Pasal 76 penjelasan mengenai pinjaman dana tercantum dalam ayat 2 huruf c;
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
(2) Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan:
- beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi;
- bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau
- pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan
(3) Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.