Infoseputarpati.com – Pernikahan menjadi sesuatu yang diidamkan setiap manusia di bumi. Mengarungi bahtera rumah tangga bersama dengan pasangan tercinta menjadi sesuatu yang didambakan.
Namun, tentu dalam membina hubungan yang harmonis hingga sakinnah mawwadah warohmah membutuhkan beberapa norma agama hingga Islam.
Mengenai hal tersebut, Allah SWT telah mensiratkannya dalam QS. Ar-Rum ayat 21 :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenang dan tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)
Pernikahan akan menjadi sah jika memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh agama, adapun syarat dan hukumnya adalah:
Rukun Nikah :
- Calon Pengantin lelaki
- Calon Pengantin perempuan
- Wali
- Dua orang saksi lelaki
- Ijab dan qobul
Selain rukun, dalam Islam ada syarat sah nikah yang wajib dipenuhi:
- Beragama Islam
Pengantin pria dan wanita harus beragama Islam. Tidak sah jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan tata cara ijab dan qabul Islam.
- Bukan Laki-laki Mahrom bagi Calon Istri
Pernikahan diharamkan jika mempelai perempuan merupakan mahrom mempelai laki-laki dari pihak ayah. Periksa terlebih dulu riwayat keluargasebelum dilakukan pernikahan.
- Wali Akad Nikah
Wali akad nikah mempelai perempuan yakni ayah. Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh kakeknya. Pada syariat Islam, terdapat wali hakim yang bisa menjadi wali dalam sebuah pernikahan. Meski demikian, penggunaan wali hakim ini juga nggak sembarangan. - Tidak Sedang melaksanakan haji
Syarat sah menikah berikutnya yakni tidak sedang berhaji. Seperti dalam hadits Riwayat Muslim: “Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)
- Bukan Paksaan
Syarat sah menikah terakhir yakni menikah bukan karena paksaan. Pernikahan karena keikhlasan dan pilihan kedua mempelai untuk hidup bersama. (*)