Infoseputarpati.com – Polisi berhasil menangkap dua pelaku kasus perkara tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban Santoso petani Desa Wonorejo RT.2/RW.3, Kecamatan Tlogowungu, Pati.
Dalam hal ini, Polsek Tlogowungu dibantu Unit Resmob Satreskrim Polresta Pati melakukan penangkapan pada Rabu (10/01/2024).
Dua pelaku diketahui merupakakan pria berinisial AM (26) warga Ngemplak Kidul, Margoyoso dan SY (30) Warga Desa Tanjungsari, Tlogowungu
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid mengungkapkan bahwa sepeda motor merk Honda Supra X 125cc dicuri pada 3 Januari 2024 sekira pukul 15.10 WIB di jalan lahan ketela milik korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan di jerat dengan pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.
“Bersama Tim Resmob, Polsek Tlogowungu telah mengamankan Dua pelaku seorang lelaki berinisial AM (26) warga Ngemplak Kidul, Margoyoso dan SY (30) Warga Desa Tanjungsari, Tlogowungu”, tutur Iptu Mujahid.
Kapolsek Tlogowungu tersebut mengungkapkan motif pelaku melakukan perbuatannya karena motor yang ditinggal tidak terpantau pemiliknya. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir sebesar Rp. 8 Juta,” Tandasnya.