Pati, Infoseputarpati.com – Sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Diketahui bahwa polisi telang menangkap lima tersangka dan mengamankan 20 mobil dalam kejahatan itu.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan lima tersangka itu diantaranya AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara.
“Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama “Lengek Squad” yang berpusat di Pati,” jelasnya.
Para anggota Lengek Squad ini berjumlah 30 orang dan berperasi sejak 2017 lalu. Pertemuan mereka dikemas dalam bentuk arisan bulanan.
“Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing ,” jelas Kapolda.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menuturkan kasus tersebut terbongkar dari banyaknya laporan warga yang mengetahui adanya jual beli mobil bodong.
” Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, Kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka lagi yang berinisial MNS di Jawa Barat,” jelasnya.
Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi.
“Misal, pajero harga Rp 180 juta lalu dijual 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi, Keuntungan sekitar 30 juta” bebernya.
Para tersangka pun terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP.
” Dapat diduga itu hasil kejahatan,” tandasnya.
Terhadap masyarakat yang telah terlanjur membeli kendaraan seperti di atas, dirinya menghimbau agar mereka segera lapor polisi atau berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan bila terjadi over kredit,” kata dia.
“Adapun penyidikan kasus ini masih berjalan dan akan terus dikembangkan kepada orang-orang yang dicurigai terafiliasi kepada kelompok ini,” pungkasnya